Prof. Dr. Yunahar Ilyas
Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab menentukan fatwa atas keberadaan pemeluk Syi'ah di Indonesia.

"MUI bertanggung jawab karena salah satu tugas MUI melindungi umat Islam Indonesia dari akidah menyimpang dan dari pikiran-pikiran merusak", kata Ustadz Yunahar dalam diskusiSyi'ah, Sektarianisme dan Geopolitik, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu malam, dikutip Antaranews.

Ustadz Yunahar mengatakan secara umum bahwa MUI harus mengeluarkan fatwa yang jelas terkait Syi'ah. Fatwa ini pun hanya akan ada dua pilihan yakni apakah dianggap sesat atau tidak.

"Jadi ini memang tugas MUI", ujarnya.


Baca artikel  selengkapnya di PERBEDAAN SUNI DAN SYIAH tafhadol

Ia khawatir kondisi geopolitik global termasuk memanasnya hubungan Arab Saudi-Iran, pasca kecaman Iran eksekusi mati tokoh Syi'ah oleh pemerintah Arab Saudi, dapat berpengaruh terhadap isu Sunni-Syiah di Indonesia. (Lihat: al-Nimr yang dibela Iran rendahkan Abu Bakar dan Umar)

Terlebih menurut Ustadz Yunahar, banyak orang Indonesia tidak paham betul mengenai Syi'ah, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam Sunni atau Ahlusunnah.

Hasil penelusuran Risalah, MUI sendiri memiliki 10 kriteria umum untuk menentukan apakah suatu ajaran sesat atau tidak. Dimana masuk pada satu kriteria sudah termasuk sebagai kelompok sesat dan menyesatkan. Kesepuluh kriteria tersebut adalah:

1. Mengingkari rukun Iman dan Islam

2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an

4. Mengingkari kemurnian atau kebenaran isi Al-Qur'an

5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak sesuai kaidah-kaidah tafsir

6. Mengingkari hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul yang terakhir

9. Mengubah, menambah-nambahi dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari'at, seperti haji tidak ke Mekkah, shalat wajib tidak 5 waktu

10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, contohnya mengkafirkan Muslim di luar kelompoknya

MUI Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa kesesatan Syi'ah Imamiyah atau 12 imam yang banyak berkembang di Indonesia. Dimana tokohnya, Tajul Muluk di Sampang, Madura, terbukti melakukan penodaan agama. (Antaranews/rslh)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: